Rabu, 21 November 2012

Pengalihan Kewenangan Pengesahan DIPA dari Ditjen Perbendaharaan ke Ditjen Anggaran

  
     Mulai Tahun Anggaran 2013 proses penyelesaian DIPA beralih dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) ke Ditjen Anggaran (DJA). Peralihan ini merupakan instruksi Menteri Keuangan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Sebelumnya, sejak tahun 2005, persetujuan pengajuan Rencana Kerja Anggaran RKA-K/L dilayani oleh DJA dan penyelesaian DIPA-nya dilaksanakan oleh DJPB. Pemisahan pelayanan ini sebagai konsekuensi dari reorganisasi di lingkungan Kementerian Keuangan terkait dengan pemisahan fungsi perencanaan anggaran dan fungsi pelaksanaan anggaran. Kini, para Pengguna Anggaran (PA) cukup dilayani oleh DJA mulai dari pengajuan RKA-K/L hingga pengesahan DIPA-nya.

     Kebijakan pengalihan kewenangan pengesahan DIPA dari DJPB ke DJA bertujuan untuk menyederhanakan proses pengurusan RKA-KL dan DIPA sehingga memudahkan stakeholders dalam pengurusan dokumen anggarannya. Dengan adanya integrasi RKA-K/L dan DIPA satu atap (di DJA) diharapkan akan tercipta efisiensi biaya/waktu, percepatan waktu layanan yang selanjutnya akan terjadi peningkatan kualitas pelayanan.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2013 terdiri atas :

1.    DIPA Induk
     DIPA Induk merupakan akumulasi dari DIPA milik satuan kerja (satker) yang disusun oleh PA menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga. Dalam hal Unit Eselon I mengelola lebih dari satu Program, maka DIPA Induk yang disusun memuat seluruh Program yang menjadi tanggungjawabnya.

   Nantinya DIPA Induk akan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sestama/Sekretaris/Pejabat eselon I sebagai penanggungjawab Program dan memiliki alokasi anggaran (portofolio). Di DIPA Induk inilah nantinya Dirjen Anggaran membubuhkan tanda tangan sebagai tanda pengesahan atas dokumen DIPA. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan.

DIPA Induk terdiri dari 4 (empat) bagian :
1. Lembar Surat Pengesahan DIPA Induk (SP DIPA) Induk;
2. Halaman I : Informasi Kinerja dan Anggaran Program;
3. Halaman II : Rincian Alokasi Anggaran per Satker;
4. Halaman III : Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan.

2.    DIPA Petikan.
     DIPA Petikan merupakan DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem. Dalam hal Satker mengelola lebih dari satu Program dan berasal dari satu unit Eselon I, maka DIPA Petikan yang disusun memuat seluruh Program yang menjadi tanggungjawabnya.

    DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa BUN yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. DIPA Petikan diperuntukkan bagi Satker tidak diperlukan tanda tangan basah. Namun keabsahan DIPA Petikan tetap dapat terjamin karena melalui otomatisasi sistem, nantinya pada setiap DIPA Petikan akan diberikan digital stamp.

DIPA Petikan terdiri dari 5 (lima) bagian :
1.    Lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan (SP DIPA Petikan);
2.    Halaman I : Informasi Kinerja dan Sumber Dana;
3.    Halaman II : Rincian Pengeluaran;
4.    Halaman III : Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan;
5.    Halaman IV : Catatan.

     Bagian terpenting dalam proses pengalihan tersebut adalah penyesuaian proses bisnis (alur kerja) penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran, yang semula berada pada 2 unit eselon I (DJA dan DJPB) menjadi satu kesatuan proses bisnis di DJA, setidaknya terdapat 7 proses bisnis yang perlu disesuaikan yaitu :
1.    Proses penerimaan RKAKL Final,
2.    Proses penelaahan (online dan tatap muka),
3.   Proses penerbitan Daftar Hasil Penelaahan (DHP) RKAKL dan pencetakan Keppres Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (RABPP),
4.    Format DIPA yang digunakan,
5.    Proses pencetakan dan pengesahan DIPA Induk,
6.    Proses pencetakan dan penggandaan DIPA Petikan dan
7.    Proses pendistribusian DIPA Petikan.

Beberapa pertimbangan pengalihan fungsi tersebut antara lain adalah :
1.    Penyederhanaan proses bisnis,
2.    Peningkatan kualitas layanan,
3.    Perubahan fokus peran DJPB.
DJPB akan semakin fokus menjalankan peran dalam melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara yang meliputi treasury/cash management, budget execution dan spending review.

     Dari sisi penggunaan sistem aplikasi, DJA akan mengembangkan Aplikasi RKAKL-DIPA 2013 Satker, Aplikasi SP-DIPA dan Aplikasi RKAKL-DIPA secara Online. Sedangkan DJPB akan melakukan penyesuaian terhadap Aplikasi SP2D pada KPPN, Aplikasi SPM pada Satker dan Aplikasi Revisi DIPA Internal Kanwil.

Aspek Legalitasnya :

1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/KMK.01/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
2. PMK No. 160/PMK.02 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Download

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
 
Web Informer Button