Senin, 28 Maret 2011
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK No. 49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011 tanggal 17 Maret 2011. Tujuan dari revisi anggaran yaitu :
1. Antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas kebutuhan.
2. Mempercepat pencapaian kinerja.
3. Meningkatkan efektivitas, kualitas belanja dan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas.
Peraturan Menteri Keuangan ini terlihat lebih baik dari Peraturan sebelumnya karena lebih mudah dibaca dan dimengerti. Peraturan Menteri Keuangan ini sendiri telah lebih jelas membagi kewenangan pelaksanaan revisi anggaran antara lain :
1. Revisi anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI,
2. Menteri Keuangan,
3. Direktorat Jenderal Anggaran,
4. Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
5. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Kamis, 24 Maret 2011
Tuhan
Andai Aku Bisa Kembali
Aku Berharap Tidak Ada Lagi
Hal Yang Sama Terjadi Padaku
Terjadi Pada Orang Lain
Tuhan
Berikanlah Aku Kekuatan
Untuk Menjadi Dewasa
Agar Aku Bisa Memberikan Arti Hidupku
Kepada Siapapun Yang Mengenalku
Tuhan
Surat Kecilku Ini
Adalah Surat Terakhir Dalam Hidupku
Andai Aku Bisa Kembali
Ke Dunia Yang Kau Berikan Padaku
-keke-
Andai Aku Bisa Kembali
Aku Berharap Tidak Ada Lagi
Hal Yang Sama Terjadi Padaku
Terjadi Pada Orang Lain
Tuhan
Berikanlah Aku Kekuatan
Untuk Menjadi Dewasa
Agar Aku Bisa Memberikan Arti Hidupku
Kepada Siapapun Yang Mengenalku
Tuhan
Surat Kecilku Ini
Adalah Surat Terakhir Dalam Hidupku
Andai Aku Bisa Kembali
Ke Dunia Yang Kau Berikan Padaku
-keke-
Inilah untaian kata kata yang tertera di buku “ Surat Kecil untuk Tuhan” diangkat dari kisah hidup seorang anak bernama Gita Sesa Wanda Cantika (Keke), gadis cantik berusia 13 tahun pengidap kanker jaringan lunak, Rhobdomyosarcoma, pertama di Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)