Kamis, 12 April 2012
Per tanggal 30 Maret 2012, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan menetapkan Surat Edaran Bersama Nomor 0096/M.PPN/03/2012 dan S-214/MK.02/2012 Perihal Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2013.
Pagu Indikatif ini merupakan ancar-ancar anggaran belanja untuk setiap Kementerian/Lembaga guna menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L).
Pagu Indikatif TA 2013 merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui, sudah termasuk alokasi yang disetujui untuk Inisiatif Baru.
Pagu Indikatif TA 2013 merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui, sudah termasuk alokasi yang disetujui untuk Inisiatif Baru.
SEB Pagu Indikatif ini terdiri dari 6 Lampiran, sebagai berikut :
1. Lampiran I, yaitu Alokasi Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2013, yang terdiri dari :
A. Rincian Pagu Per Bagian Anggaran/Program /Sumber Pendanaan beserta Rencana Anggaran TA 2013 dan Prakiraan Maju.
B. Daftar Kegiatan Prioritas Pagu Indikatif TA 2013 Per Program/Kegiatan/Indikator dan Target dan Alokasi Prakiraan Maju.
C. Alokasi Insiatif Baru Pagu Indikatif TA 2013 Per Program/Kegiatan/Nama Proposal Insiatif Baru dan Rencana untuk TA 2013.
2. Lampiran II, yaitu Buku I Rancangan Awal RKP Tahun 2013.
3. Lampiran III, yaitu Buku II Rancangan Awal RKP tahun 2013.
4. Lampiran IV, yaitu Buku III Rancangan Awal RKP Tahun 2013.
5. Lampiran V, yaitu Buku Pedoman Penyusunan Renja K/L Tahun 2013.
6. Lampiran VI, yaitu Buku Petunjuk Pertemuan Tiga Pihak.
Berikut ini dapat didownload :
1. SEB Pagu Indikatif TA 2013
2.Petunjuk Penyusunan Renja KL Tahun 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
:k1 :k2 :k3 :k4 :k5 :k6 :k7 :k8 :k9 :a1 :a2 :a3 :a4 :a5 :a6 :a7 :a8 :a9 .
Posting Komentar