Minggu, 03 April 2011

Reward and Punishment terhadap Realisasi Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2010

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
    Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2010 Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerapkan sistem Reward and Punishment terhadap Kementerian/Lembaga yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2011. Penerapan Reward and Punishment ini juga merupakan bentuk amanat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berhubungan dengan alokasi anggaran dan bentuk-bentuk disiplin anggaran.
 
        Reward and Punishment diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 38/PMK.02/2011 tentang Tata cara penggunaan hasil optimalisasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan pemotongan pagu belanja Kementerian/Lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.

     Penghargaan (Reward) sesuai dengan pasal 2 PMK Nomor 38/PMK.02/2011 yaitu Kementerian/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2010, dapat menggunakan Hasil Optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2011.
    Sanksi (Punishment) sesuai dengan pasal 3 PMK Nomor 38/PMK.02/2011 yaitu Kementerian/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010, dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2011.

    Penghargaan (Reward) diberikan kepada Kementerian/Lembaga dapat berupa :
1.    Tambahan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011.
2.   Prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru (New Initiative) yang diajukan.
3.    Prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.
4.  Pemberian piagam penghargaan (award) kepada menteri/pimpinan lembaga atau kepala satker, dan/atau
5.    Publikasi ke media massa.

     Sedangkan sanksi (Punishment) dikenakan kepada Kementerian/Lembaga dalam hal :
1.    Terdapat sisa anggaran yang tidak disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
2.    Hasil perhitungan dari sisa anggaran yang tidak disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan setelah dikurangi Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2010, menghasilkan nilai positif.
Sanksi (Punishment) diberikan maksimum sebesar anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 yang tidak diserap dan tidak disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila Target Kinerja Kementerian/Lembaga yang bersangkutan telah tercapai seluruhnya tidak diberikan sanksi walaupun terdapat sisa anggaran.

    Realisasi pemberian Reward and Punishment ini sendiri akan dilakukan setelah proses audit terhadap K/L selesai bulan Mei tahun 2011.

      Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 38/PMK.02/2011 tentang Tata cara penggunaan hasil optimalisasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan pemotongan pagu belanja Kementerian/Lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 dapat di download Disini  V,^^)

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
 
Web Informer Button