Minggu, 03 April 2011

Reward and Punishment terhadap Realisasi Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2010

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
    Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2010 Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerapkan sistem Reward and Punishment terhadap Kementerian/Lembaga yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2011. Penerapan Reward and Punishment ini juga merupakan bentuk amanat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berhubungan dengan alokasi anggaran dan bentuk-bentuk disiplin anggaran.
 
        Reward and Punishment diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 38/PMK.02/2011 tentang Tata cara penggunaan hasil optimalisasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan pemotongan pagu belanja Kementerian/Lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.

     Penghargaan (Reward) sesuai dengan pasal 2 PMK Nomor 38/PMK.02/2011 yaitu Kementerian/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2010, dapat menggunakan Hasil Optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2011.
    Sanksi (Punishment) sesuai dengan pasal 3 PMK Nomor 38/PMK.02/2011 yaitu Kementerian/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010, dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2011.

    Penghargaan (Reward) diberikan kepada Kementerian/Lembaga dapat berupa :
1.    Tambahan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011.
2.   Prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru (New Initiative) yang diajukan.
3.    Prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.
4.  Pemberian piagam penghargaan (award) kepada menteri/pimpinan lembaga atau kepala satker, dan/atau
5.    Publikasi ke media massa.

     Sedangkan sanksi (Punishment) dikenakan kepada Kementerian/Lembaga dalam hal :
1.    Terdapat sisa anggaran yang tidak disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
2.    Hasil perhitungan dari sisa anggaran yang tidak disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan setelah dikurangi Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2010, menghasilkan nilai positif.
Sanksi (Punishment) diberikan maksimum sebesar anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 yang tidak diserap dan tidak disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila Target Kinerja Kementerian/Lembaga yang bersangkutan telah tercapai seluruhnya tidak diberikan sanksi walaupun terdapat sisa anggaran.

    Realisasi pemberian Reward and Punishment ini sendiri akan dilakukan setelah proses audit terhadap K/L selesai bulan Mei tahun 2011.

      Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 38/PMK.02/2011 tentang Tata cara penggunaan hasil optimalisasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan pemotongan pagu belanja Kementerian/Lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 dapat di download Disini  V,^^)

Jumat, 01 April 2011

Trilateral Meeting Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2012

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
     Trilateral Meeting merupakan pertemuan antara Kementerian Negara PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian/Lembaga yang diadakan untuk mensinkronisasikan program, kegiatan prioritas dan pagu indikatif Kementerian/Lembaga untuk Tahun Anggaran 2012.

      Dengan Trilateral Meeting, diharapkan dapat dilakukan konsolidasi dan koordinasi sejak awal dalam rangka mewujudkan sasaran-sasaran pembangunan dalam koridor kebijakan fiskal. Konsolidasi dan koordinasi tersebut dilakukan oleh central agencies (Kementerian Negara PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan) dengan line-ministries (Kementerian/Lembaga). Konsolidasi dan koordinasi dilakukan secara mendalam dan tajam mengenai prioritas nasional, program dan kegiatan prioritas serta pendanaannya.

     Adapun peranan masing-masing pihak dalam Trilateral Meeting ini adalah sebagai berikut :
1.    Bappenas mengacu pada RPJMN 2010 – 2014 menyampaikan prioritas pembangunan nasional yang dirinci ke dalam program dan kegiatan prioritas serta target sasaran yang hendak dicapai ke masing-masing K/L sesuai tusi K/L.
2.    Kementerian Keuangan menyampaikan kebijakan penganggaran dengan mengacu pada kaidah penganggaran, efektifitas dan efisiensi pendanaan bagi program dan kegiatan K/L untuk jangka menengah sesuai dengan kebutuhan pendanaan K/L.
3.    Kementerian/Lembaga menyampaikan rancangan Renja K/L yang merupakan penjabaran dari Restra K/L yang telah disesuaikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan kebijakan masing-masing K/L.

      Pelaksanaan Trilateral Meeting dilakukan setelah dikeluarkannya SEB Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2012. Untuk Trilateral Meeting Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan pembukaan pada hari ini tanggal 01 April 2011 dan rencananya akan diadakan selama seminggu kedepan.

Related Posts with Thumbnails
 
Web Informer Button