Rabu, 18 Juli 2012
Pagu Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2013 dirinci menurut unit organisasi, program, dan sumber dana untuk tiap-tiap Kementerian Negara/Lembaga.
Hal-hal penting yang perlu dicermati disini yaitu :
- adanya tambahan kenaikan gaji pokok PNS, TNI dan Polri sebesar rata-rata 7% (tujuh persen) dan adanya pemberian gaji bulan ketiga belas.
- Kebijakan flat policy pada belanja barang operasional dengan memperhitungkan peningkatan harga barang dan jasa, efisiensi belanja perjalanan dinas, seminar, dan konsinyering serta menjaga besaran alokasi sesuai kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja barang.
- Tidak diperbolehkan melakukan pergeseran antar sumber pendanaan (Rupiah Murni, PLN, PDN, HLN, dan PNBP) dalam mengalokasikan anggaran untuk masing-masing program/kegiatan.
- Untuk kegiatan yang dananya bersumber dari PLN dan/atau HLN menggunakan asumsi kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat sebesar Rp9.000/USD.
- RKAKL disampaikan paling lambat tanggal 16 Juli untuk kemudian dilakukan penelaahan antara K/L, Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Anggaran dan Kemeneg PPN/Bappenas c.q. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
KMK Nomor 229/KMK.02/2012 tentang Pagu Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2013
Langganan:
Postingan (Atom)