Kamis, 30 Juni 2011
Dalam rangka mengamankan dan meningkatkan kualitas belanja APBN Tahun Anggaran 2011, Pemerintah melakukan penghematan anggaran belanja Kementerian/Lembaga yang dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Membatasi perjalanan dinas, kecuali untuk perjalanan dinas yang benar-benar penting dan mendesak.
2. Membatasi penyelenggaraan rapat, rapat kerja, seminar, workshop, dan konsinyering di luar kantor.
3. Membatasi belanja operasional, kecuali untuk operasional pertahanan dan ketertiban.
4. Penghematan lainnya yang terkait dengan belanja non operasional.
Langkah-langkah Penghematan ini tetap berpedoman kepada :
1. Pemenuhan anggaran pendidikan 20% dari belanja negara tahun 2011.
2. Pencapaian prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011.
3. Pemenuhan pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, honor tetap, lembur dan vakasi.
4. Pemenuhan biaya operasional dan pemeliharaan perkantoran minimum.
5. Pemenuhan kegiatan yang pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project)
6. Pemenuhan dana pendamping untuk kegiatan yang berasal dari PHLN dan PDN.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2011 dapat di Download Disini
Langganan:
Postingan (Atom)